Home
Lembaga Penjaminan Mutu

Lembaga Penjaminan Mutu

Sistem Penjaminan Mutu adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sistem Penjaminan Mutu dipandang sebagai salah satu cara untuk menjawab berbagai permasalahan pendidikan tinggi di Indonesia. Selain itu, Sistem Penjaminan Mutu dianggap mampu untuk menjawab tantangan pendidikan tinggi.

Karena pengaruh atau pengaruh potensial pada kemampuan perguruan tinggi untuk secara konsisten menyediakan layanan pendidikan yang memenuhi persyaratan mahasiswa serta peraturan dan perundang-undangan, perguruan tinggi harus menentukan: (1) pihak berkepentingan yang relevan dengan Sistem Penjaminan Mutu; (2) persyaratan dari pihak berkepentingan yang relevan dengan Sistem Penjaminan Mutu.

Penerbitan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengokohkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. SPM Dikti sebagai sebuah sistem tetap mengintegrasikan tiga pilar yaitu:
  1. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang dilaksanakan oleh setiap perguruan tinggi
  2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi yang perlu dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi atau Lembaga Akreditasi Mandiri, dan
  3. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
Dengan pengaturan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti), semua perguruan tinggi di Indonesia berkewajiban menjalankan SPM Dikti tersebut dengan modus yang paling sesuai dengan sejarah, visi, misi, mandat, ukuran, budaya organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.

Sejalan dengan hal tersebut di atas, maka Institut Teknologi dan Kesehatan Balimelalui kebijakan dan penetapan penjaminan mutu,memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan, yang dijalankan secara internal untuk mewujudkan visi dan misi ITEKES Bali, serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi dengan menerapkan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan).


Landasan kebijakan implementasi Penjaminan Mutu di ITEKES Bali meliputi:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik rnIndonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Selain kebijakan-kebijakan tersebut, Penjaminan Mutu di ITEKES Bali juga merujuk kepada instrumen akreditasi nasional yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan ISO-9001/2008 sebagai standar internasional.