Sistem Penjaminan Mutu (SPM) Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik dan terpadu yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi secara otonom guna mengendalikan serta meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan secara terencana dan berkelanjutan. SPM hadir sebagai instrumen strategis untuk menjawab berbagai dinamika dan tantangan pendidikan tinggi di Indonesia, sekaligus memastikan tercapainya standar mutu yang melampaui ekspektasi.
Mengingat komitmen institusi untuk secara konsisten menyediakan layanan pendidikan tinggi yang bermutu tinggi, memenuhi persyaratan mahasiswa, serta patuh pada peraturan perundang-undangan, perguruan tinggi wajib mengidentifikasi dan menetapkan:
Secara nasional, penerapan SPM berpijak pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengokohkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti). Sebagai sebuah ekosistem yang terintegrasi, SPM Dikti ditopang oleh tiga pilar utama:
Berdasarkan kerangka kerja SPM Dikti tersebut, seluruh perguruan tinggi di Indonesia berkewajiban menjalankan penjaminan mutu melalui pendekatan yang paling sesuai dengan sejarah, visi,rnmisi, mandat, ukuran, serta budaya organisasi masing-masing.
Sejalan dengan amanat tersebut, Institut Teknologi dan Kesehatan (ITEKES) Bali menetapkan kebijakan penjaminan mutu untuk memelihara dan meningkatkan mutu Tridarma Perguruan Tinggi secara berkelanjutan. SPMI di ITEKES Bali diimplementasikan sebagai ruh organisasi untuk mewujudkan visi institusi dan memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, yang digerakkan melalui siklus PPEPP secara konsisten: Penetapan,Pelaksanaan, Evaluasi (pelaksanaan), Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan (Standar Pendidikan Tinggi).
Landasan yuridis dan operasional implementasi Penjaminan Mutu di ITEKES Bali meliputi: